Tidak Membayar Pinjaman Online, Apa Sanksinya?

27/09/2023


Tidak Membayar Pinjaman Online, Apa Sanksinya?


Sekarang ini banyak sekali masyarakat yang kesulitan dalam memenuhi kebutuhan ekonomi serta finansial yang bisa membuat masyarakat lebih memilih opsi untuk meminjam uang apalagi disaat pandemi yang semakin memperburuk kondisi ekonomi bagi seluruh masyarakat.

Sehingga pada akhirnya banyak sekali layanan peminjaman uang secara online. Layanan pinjaman online ini semakin marak di Indonesia sehingga bisa menjadi satu-satunya cara untuk meringankan beban finansial serta kebutuhan ekonomi bagi masyarakat. Maraknya layanan pinjaman online ini, tentunya sebagai opsi bagi beberapa orang untuk mengajukan pinjaman uang.

Kini, banyak masyarakat yang beralih ke pinjaman online daripada dengan layanan konvensional seperti koperasi atau bank, alasannya karena pinjaman online ini memiliki kemudahan dalam pengajuannya serta tanpa adanya persyaratan yang sangat rumit.


Dasar Hukum Pinjaman Online

Aturan pinjaman online ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi. Definisi pinjaman online tersebut tercantum dalam Pasal 1 Angka 3 No 77/POJK.01/2016 yang mengatakan bahwa:


“Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet”.

Bagaimana Apabila Tidak Bisa Membayar Pinjaman Online?

Apabila seseorang tidak bisa membayar pinjamannya, beberapa perusahaan pinjaman online memberikan sanksi yang berupa pengambilan data pribadi yang diambil dari handphone peminjam, adanya penagihan kontak pribadi bahkan adanya ancaman dari perusahaan tersebut.

Mengenai sanksi hukum yang akan diberikan kepada seseorang yang tidak bisa membayar utang piutang kepada perusahaan jasa pinjaman online, ancaman yang akan dilakukan ialah dilaporkan kepada pihak yang berwajib sehingga bisa diberikannya sanksi pidana. Lalu, bagaimana apabila seorang peminjam tidak bisa mengembalikan pinjaman kepada perusahaan jasa pinjaman online tersebut?


Menurut Mohammad Choirul Anam selaku anggota Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) memberikan penegasan bahwa:

“Penegak hukum tidak bisa menjerat debitur yang tidak mampu membayar pinjaman tersebut, sebab ini masuknya ke ranah perdata”.
Mohammad Choirul Anam (Komisioner KOMNAS HAM)

Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut telah diatur dan tercantum dalam Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Namun, apabila penegak hukum tersebut bersikeras untuk memberikan sanksi pidana kepada peminjam maka hal tersebut ialah sebuah pelanggaran terhadap Undang-undang.


Hal tersebut atas dasar Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia bahwa:

“Tidak seorangpun atas putusan pengadilan boleh dipidana penjara atau kurungan berdasarkan atas alasan ketidakmampuan untuk memenuhi suatu kewajiban dalam perjanjian utang piutang”.

Didalam Pasal tersebut bahwa seseorang yang tidak bisa membayar uang maka tidak akan terkena kasus pidana ataupun penjara karena tidak bisa melunasi piutang tersebut. Namun, seorang peminjam boleh melapor kepada pihak yang berwajib seperti Polisi atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH).


Apa Sanksi yang Akan Diperoleh Jika Tidak Mampu Melunasinya?

  • Masuk Blacklist SLIK OJK

Apabila tidak mampu melunasi pinjaman online dengan tepat waktu, maka adanya perubahan status layanan SLIK OJK. Apabila tidak bisa melunasi pinjaman tersebut adapun konsekuensi untuk di blacklist oleh OJK. Apabila telah di blacklist, maka akan kesulitan mendapatkan pinjaman uang kembali.


  • Denda dan Bunga Semakin Berlipat

Apabila tidak membayar pinjaman online tepat waktu, maka akan dikenakan biaya yang berlipat. Apabila tidak dapat melunasi pinjaman, maka denda dan bunga akan terus bertambah. Solusinya adalah ketika cicilan pinjaman online akan sulit dilunasi, maka dapat meminta keringanan bunga ataupun memperpanjang jatuh tempo sehingga cicilan tersebut mudah dilunasi dan dapat dipastikan bisa melunasi pinjaman online tersebut tepat waktu.


  • Dikejar Debt Collector

Jasa pinjaman online ini memang sangat mudah, namun sanksinya akan sulit karena jasa pinjaman online ini memiliki peraturan dan prosedur yang sangat ketat. Penagihan ini diatur oleh Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI). Awalnya penagihan tersebut akan diingatkan melalui SMS, email atau telepon. Apabila tidak mampu membayar, maka penagihan akan didatangi ke rumah peminjam oleh debt collector.


Apabila utang piutang tidak dapat dilunasi dengan segera, maka akan menimbulkan masalah sehingga kasus ini akan mengantarkan ke jalur hukum. TNOS yang akan membantumu untuk memberikan informasi mengenai utang piutang atau berkonsultasi seputar pinjaman online. Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS dan gunakan layanan hukum yang tersedia dalam aplikasi TNOS supaya kamu bisa #AmanTerkendali. Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp