Perlindungan Hukum Jasa Event Organizer
Menurut Wikipedia, Event Organizer merupakan sebuah jasa penyelenggara atau bisnis dalam bidang jasa yang ditujukkan oleh kliennya untuk mengorganisasikan seluruh susunan acara atau kegiatan yang dimulai dari perencanaan, persiapan, eksekusi atau pelaksanaan hingga evaluasi untuk mewujudkan tujuan yang sesuai dengan harapan klien dengan membuat acara.
Sebuah Event Organizer ini ialah orang-orang yang berada dalam sebuah organisasi yang mengatur acara atau kegiatan mulai dari rencana acara, pelaksanaannya hingga evaluasi acara. Jasa Event Organizer di Indonesia sudah banyak sekali, namun masih dianggap belum menjadi opsi yang sangat baik untuk beberapa masyarakat dalam menjadikan sumber penghasilan utama. Penyebab minimnya Event Organizer di Indonesia yang mampu menguasai pasar besar dan ini merupakan sebuah kesempatan bagi masyarakat dalam membuka bisnis bidang jasa Event Organizer.
Perizinan jasa Event Organizer telah diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan serta beberapa peraturan di daerah bahwa “Menjadi landasan hukum atas kebebasan dalam melakukan perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata yang merupakan bagian dari hak asasi manusia”. Adapun perizinan jasa Event Organizer yang tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Bagi jasa Event Organizer dalam melakukan kegiatan usaha yang termasuk dalam kegiatan bidang usaha penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, acara musik hingga pameran. Maka dari itu, izin usaha yang diberikan kepada jasa Event Organizer yang melaksanakan kegiatan dalam bidang musik.
Definisi jasa penyelenggara kegiatan atau Event Organizer telah tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-11/PJ.53/2003 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai Atas Jasa Penyelenggara Kegiatan Angka (1) Huruf (a) tanggal 28 Maret 2003 dan sebuah peraturan dari Undang-Undang No. 8/1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPN BM yang diubah dengan Undang-Undang No. 18 Tahun 2000 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Pasal 4a ayat (3) bahwa:
“Jasa penyelenggaraan kegiatan (Event Organizer) ialah kegiatan usaha yang dilaksanakan oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan seperti kegaitan pameran, pameran konvensi, pergelaran musik, pesta, seminar, peluncuran produk, konferensi pers dan lain sebaganya yang memanfaatkan jasa penyelenggara kegiatan yang terlibat kegiatan atas permintaan dari klien jasa penyelenggara kegiatan maupun diselenggarakan sendiri oleh Pengusaha Jasa Penyelenggara Kegiatan”.
Dalam upaya memenuhi persyaratan perlindungan hukum jasa Event Organizer, maka wujud perlindungannya yaitu penegakan dan kepastian hukum dalam melaksanakan perikatan jasa Event Organizer, subjek hukum harus badan usaha berbadan hukum (PT) dalam artian CV. Maka, untuk mengajukan gugatan hukum yang perlu diwakili oleh pengurus CV serta objek dari jasa Event Organizer. Kegiatan yang sesuai dengan Pasal 1320 angka (3) KUHPerdata dengan objek tertentu. Apabila adanya tejadi sengketa, maka permasalahan tersebut diselesaikan di Pengadilan menurut PERMA No. 1 Tahun 2016 dan diluar Pengadilan berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa yang merupakan solusi terbaik.
Pada masa lalu, semua kesepakatan dilakukan secara informal sehingga memberikan peluang bagi pihak-pihak yang terlibat untuk mengartikan kesepakatan tersebut. Namun, Event Organizer saat ini perlu bertanggungjawab atas kontrak dan mengambil tanggungjawab hukum atas kontrak tersebut.
Perbedaan kontrak perusahan Event Organizer adalah mengesampingkan waktu. Kontrak merupakan kesepakatan yang harus disetujui karena administrasinya yang harus direncanakan sampai akhir dan merupakan sebuah teknik bahwa sasaran tersebut dapat tercapai.
Dalam hal ini, perlindungan hukum terhadap jasa Event Organizer sangat sulit karena terjadinya sengketa yang menyebabkan tak adanya hak serta kewajiban yang diatur dengan konkrit sehingga pada akhirnya akan menimbulkan kegiatan yang buruk dan bisa menjadi faktor berakhirnya perusahan Event Organizer tersebut.
Sekian informasi mengenai perlindungan hukum bagi jasa event organizer. Silakan download Aplikasi TNOS yang akan membantumu untuk memberikan perlindungan dan keamanan untukmu! Pokoknya #TenangAjaAdaTNOS dan gunakan layanan hukum yang tersedia dalam aplikasi TNOS supaya kamu bisa #AmanTerkendali. Tunggu terus artikel-artikel TNOS lainnya, supaya kamu semakin #SimplySecureAndProtected.
Komentar