Maraknya Kasus Pedofilia, Ini Jerat Hukum Bagi Pelaku

30/05/2024


Pedofilia merupakan suatu kelainan psikoseksual, umumnya menyerang orang dewasa, ditandai dengan ketertarikan seksual pada anak-anak praremaja atau upaya untuk melakukan tindakan seksual dengan anak-anak praremaja.

Pedofil mungkin tertarik pada anak-anak yang berjenis kelamin sama atau pada anak-anak dengan jenis kelamin yang berbeda. Anak-anak yang menjadi korban pedofilia ini berisiko alami trauma terutama jika melibatkan ancaman, pemaksaan dan/atau kekerasan.

Penyebab utama gangguan pedofilia masih belum jelas. Meskipun perilaku pedofil telah lama dikaitkan dengan pelecehan atau penelantaran seksual yang dialami selama masa kanak-kanak, penelitian terbaru menunjukkan adanya perubahan tertentu pada struktur dan fungsi otak yang mungkin disebabkan oleh masalah perkembangan saraf yang terjadi di dalam rahim atau pada masa kanak-kanak awal.

Baca Juga: Sewa Jasa Bodyguard Untuk Cegah Pelecehan Seksual di Tempat Umum

Pedofilia Menurut Hukum di Indonesia

Istilah pedofilia merujuk pada perbuatan cabul yang dilakukan seorang dewasa dengan seorang di bawah umur. Mengenai perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, berikut ini tindak pidana yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual pada anak termasuk para pedofilia di Indonesia berdasarkan Hukum Pidana Indonesia:

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

  • Pasal 290

Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun:

(1)   barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya;

(2)   barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya, bahwa umumnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas, yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin;

(3)   barang siapa membujuk seseorang yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun atau kalau umurnya tidak jelas yang bersangkutan belum waktunya untuk dikawin, untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, atau bersetubuh di luar perkawinan dengan orang lain.

  • Pasal 292

Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Dalam UU 1/2023

  • Pasal 415

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, setiap orang yang:

(1)   melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui orang tersebut pingsan atau tidak berdaya; atau

(2)   melakukan perbuatan cabul dengan seseorang yang diketahui atau patut diduga anak.

Menurut UU Perlindungan Anak

Sedangkan dalam UU Perlindungan Anakdan perubahannya, hukuman pelecehan anak di bawah umur diatur lebih spesifik dan lebih melindungi kepentingan bagi anak. Seseorang dikategorikan sebagai anak apabila belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.

Terkait dengan pertanyaan kekerasan seksual pada anak dapat ditemukan dalam:

  • Pasal 76D UU 35/2014

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

  • Pasal 81 ayat (1) Perppu 1/2016jo

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). 

  • Pasal 76E UU 35/2014 

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

  • Pasal 82 ayat (1) Perppu 1/2016 jo

Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Itulah beberapa pasal yang dapat menjerat pelaku pedofilia yang tentunya bisa berakibat buruk untuk perkembangan anak.

Pendampingan Hukum Pengacara

Jika Anda mengalami masalah hukum dan membutuhkan pendampingan secara langsung dengan pengacara, bisa menggunakan LAYANAN PENDAMPINGAN HUKUM di aplikasi TNOS. Anda bia memilih mitra pengacara sendiri.

Bagi Anda yang ingin mendapatkan pendampingan hukum dengan mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah berikut ini:

  • Download aplikasi TNOS, lalu buka aplikasinya
  • Pilih bagian layanan hukum
  • Kemudian pilih pendampingan hukum
  • Pilih mitra pengacara pilihan Anda
  • Tentukan jam pendampingan dan jenis perkara pendampingan
  • Lakukan pembayaran 

Buat para pengguna IOS, Aplikasi TNOS bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download aplikasi TNOS melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 


Baca Juga: Hukuman Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kejahatan Seksual Pada Anak



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp