Ayah Jual Anak, Apakah Bisa Dikenakan Hukuman?
Ayah jual anak, beberapa waktu lalu sebuah cuitan dari seorang anak yang menceritakan bahwa sang ayah menjual adiknya yang masih bayi ke orang lain karena dianggap terlalu banyak anak dan butuh biaya yang cukup besar.
Kemudian dalam cuitan tersebut, sang anak menanyakan apakah ayahnya bisa di penjara karena tindakannya. Cuitan sang anak tersebut kemudian menuai beragam reaksi dari pengguna media sosial “X”. Jadi, apakah memperjualbelikan anak bisa di penjara? Simak penjelasannya berikut ini.
Jual anak yang melibatkan orang tua, bidan, dan oknum pelaku jual beli anak dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Hal ini karena anak harus diberikan perlindungan khusus oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya, dari korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan. Hal ini pun telah diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf h Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan menurut Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kewajiban dan tanggungjawab orangtua terhadap anak tercantum dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kewajiban dan tanggungjawab tersebut yaitu mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak, menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya, mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak, dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
Baca Juga: Lagi Viral, Ternyata Ini Hukum Mengambil Anak Dari Ibunya
Larangan penjualan bayi atau jual anak diatur dalam Pasal 76 F Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal tersebut dikatakan “Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.
Bagi pelaku penjualan bayi atau penjualan anak secara khusus dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
Selain itu pelaku penjualan bayi atau anak juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Dengan sanksi pidana, berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
Bagi Anda yang membutuhkan solusi atau saran hukum dari pengacara berpengalaman namun memiliki keterbatasan waktu untuk bertemu langsung. Anda bisa menggunakan layanan konsultasi hukum video call melalui aplikasi TNOS.
Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat. Bagi Anda yang ingin melakukan konsultasi hukum dengan mitra pengacara profesional TNOS, bisa mengikuti beberapa langkah
berikut ini:
1. Download aplikasi TNOS, lalu buka aplikasinya
2. Pilih bagian layanan hukum
3. Kemudian pilih konsultasi hukum via Video Call
4. Pilih pengacara pilihan Anda
5. Lakukan pembayaran
Temukan solusi hukum Anda pada Mitra Hukum TNOS melalui Video Call. Tim hukum TNOS akan membantu Anda semaksimal mungkin melalui video call.
Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 .
Baca Juga: Maraknya Kasus Pedofilia, Ini Jerat Hukum Bagi Pelaku
Komentar