Hidup Tenang Tanpa Judi Online

29/10/2024


Judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan. Hal ini berdasarkan dari laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari tahun 2017- 2023 yang menunjukkan bahwa total transaksi judi online di Indonesia terus mengalami peningkatan. 

Berdasarkan data PPATK terbaru yang disampaikan per Juni 2024, menyebutkan sebanyak 3,2 juta warga Indonesia teridentifikasi bermain judi online. Mirisnya, pemain judi online ini ada dari pelajar, mahasiswa, hingga ibu rumah tangga.

Lebih lanjut, sebanyak 80% dari 3,2 juta pemain judi yang teridentifikasi itu rata-rata menggunakan uang di atas Rp100.000/hari. Keterlibatan pelaku judi online berstatus pelajar, mahasiswa, dan ibu rumah tangga ini tentu saja sangat mengkhawatirkan. Apalagi, kondisi keuangan yang seharusnya bisa dimaksimalkan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari, terpakai habis untuk berjudi yang pastinya sama sekali tidak membawa keuntungan.

Keinginan terus mencoba hingga mendapatkan keuntungan sehingga bisa memaksakan dirinya untuk berhutang dan menjual barang pribadi atau aset demi judi yang merugikan.

Kenapa Orang Berjudi?

Perjudian sudah ada sejak setidaknya satu milenium pertama SM, dan akhirnya berkembang menjadi sumber hiburan yang luas. Namun seiring dengan meningkatnya popularitasnya, perjudian juga mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan serta kesulitan psikologis dan fisik.

Ada beberapa alasan mengapa seseorang mungkin menjadi kecanduan judi. Seseorang mungkin mulai berjudi untuk bersenang-senang dan memperoleh beberapa kemenangan di awal. Kemudian mereka terus bermain dengan harapan akan menang lagi dan mengalami perasaan senang yang sama. Namun, ketika mereka kalah, terutama kekalahan besar, siklus perjudian kompulsif dapat dimulai.

Perjudian dapat menjadi pelarian bagi orang-orang yang mengalami perubahan hidup yang menegangkan. Atau yang ingin melupakan kekhawatiran hidup, seperti masalah hubungan atau masalah keuangan. Yang lain mungkin mulai berjudi di mesin slot karena mereka kesepian dan mendambakan teman.

Judi Online yang Merugi

Daripada judi online, sedikit–ataupun banyak uang yang kita miliki sebaiknya digunakan untuk hal-hal yang sudah pasti berguna, terutama, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika melansir data PPATK, dalam sehari para penjudi bisa menghabiskan Rp100.000, maka bukankah akan jauh lebih bermanfaat jika uang tersebut digunakan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan?

Satu paket sembako bisa didapatkan dari selembar uang ratusan ribu, berisi makanan pokok, lauk pauk sumber protein tinggi seperti ayam dan telur, hingga minyak dan gula.

Bagi yang memiliki anak kecil, bukankah akan jauh lebih bermanfaat jika uangnya digunakan untuk membeli susu atau untuk melengkapi makanan anak dengan menu protein hewani yang sangat baik untuk mencegah stunting?

Judi Online Dalam Hukum di Indonesia

Dalam KBBI, pengertian judi adalah permainan dengan memakai mata uang atau barang sebagai taruhan (seperti main dadu atau kartu). Jadi, judi online adalah kegiatan judi yang dilakukan secara daring yang bisa diakses melalui website atau aplikasi yang menyediakan fasilitas perjudian. 

Permainan atau game dapat dikategorikan sebagai judi jika memenuhi kriteria yang telah dijelaskan dalam Pasal 303 ayat (3) KUHP yang berbunyi:

“Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan di mana umumnya kemungkinan mendapatkan untung bergantung pada peruntungan belaka, juga kare pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.”

Judi online merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yaitu setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian. 

Melansir dari laman Kominfo, khusus untuk perjudian online dapat dikenakan Pasal 303 bis KUHP yang mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama 4 (empat tahun) dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah).

Selain itu, juga bisa dikenakan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat 2 UU ITE, pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah). 


Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang masalah hukum yang timbul akibat judi onilne silakan hubungi mitra pengacara profesional TNOS dengan menggunakan layanan pendampingan hukum.


Dengan aplikasi TNOS, Anda bisa berkonsultasi dengan pengacara profesional dengan lebih nyaman dan tentunya lebih hemat.  Download segera aplikasi TNOS, untuk para pengguna IOS, bisa download di App Store! Untuk Android, Anda bisa download melalui Playstore, ya! Informasi lebih lanjut, bisa menghubungi VIA WA ke nomor 0811-9595-493 . 


Baca Juga: Adakah Jerat Hukum Bagi Pelaku Arisan Online Bodong?




hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp