Kewajiban Ayah Kepada Anak

31/12/2024

Saat masih berada di rentang usia kategori “anak”, seorang anak dapat meminta orang tuanya memenuhi kewajibannya. Adapun makna dari “orang tua” adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, dan ayah dan/atau ibu angkat.

UU Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU 35/2014, beserta UU PKDRT mengatur sejumlah tanggung jawab atau kewajiban ayah sebagai orang tua.

Apa saja kewajiban seorang ayah sebagai orang tua?

Menjawab pertanyaan Anda, 5 kewajiban ayah berdasarkan hukum adalah sebagai berikut:

  1. Mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak.
  2. Menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya.
  3. Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak.
  4. Memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada anak.
  5. Dilarang menelantarkan dan wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang dalam lingkup rumah tangga (dalam hal ini anak).

Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui keberadaannya, atau karena suatu sebab tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya, kewajiban dan tanggung jawab tersebut dapat beralih kepada keluarga.

Namun, dalam hal orang tua dan keluarga anak tidak dapat melaksanakan kewajiban dan tanggung jawab tersebut, seseorang atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak yang bersangkutan. Sebagai informasi, untuk menjadi wali dari anak, dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Larangan Orang Tua Menelantarkan Anak

Anak merupakan orang dalam lingkup rumah tangga yang perlu dirawat dan dipelihara oleh orang yang menjadi penanggung baginya, dalam hal ini adalah ayah. Oleh karena itu, secara yuridis, memberikan nafkah bagi anak adalah kewajiban ayah atau tugas seorang ayah yang wajib dilakukan.

Menurut UU PKDRT, sanksi bagi seorang ayah yang tidak memenuhi kewajiban ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya adalah pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Selain itu, UU 35/2014 juga mengatur larangan bagi setiap orang yang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.


Baca Juga: Hak Asuh Jatuh Ke Tangan Ayah, Emang Bisa?

hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp