Tolak Pembayaran Tunai, Awas Bisa Kena Sanksi Pidana

31/01/2025

Belakangan ini, semakin banyak tempat-tempat seperti kedai, toko, maupun tempat transaksi lainnya yang menolak penggunaan mata uang fisik atau pembayaran tunai dalam bertransaksi. Penolakan dalam bertransaksi ini, beberapa kali sempat viral di media sosial. Hal ini bisa terjadi karena adanya tren digitalisasi yang berdampak pada sendi-sendi perekonomian, termasuk mengubah pola transaksi masyarakat. Salah satunya pergeseran sistem pembayaran tunai menjadi non-tunai yang dianggap lebih nyaman, cepat, dan efisien.

Tolak Pembayaran Tunai, Awas Bisa Kena Sanksi Pidana

Pembayaran non tunai atau tunai itu hanya persoalan cara, tetapi prinsipnya adalah mata uang rupiah. Oleh karenanya, kepada masyarakat jika di suatu tempat ada pembayaran dengan uang tunai baik kertas maupun logak tidak diterima, untuk diterima karena itu tetap adalah uang rupiah. Selain itu juga karena secara undang-undang harus diterima.

Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU Mata Uang yang berbunyi: "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah."

Berdasarkan ketentuan pasal di atas, dapat dipahami bahwa penolakan terhadap uang rupiah hanya boleh dilakukan apabila ada keraguan atas keaslian uang rupiah tersebut

Lebih lanjut, terdapat regulasi yang melarang penolakan penggunaan uang rupiah dalam bertransaksi, baik fisik maupun elektronik, dalam bentuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya Bab X Ketentuan Pidana. Pada Pasal 33 ayat (2) tertuang larangan penolakan uang rupiah dengan bunyi:

“Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Meski sudah banyak masyarakat yang merasa nyaman bertransaksi dengan kanal pembayaran nontunai, seperti uang elektronik, electronic data capture (EDC), dompet elektronik, dan sebagainya. Bagaimanapun juga, uang fisik tetap dibutuhkan di Indonesia. Hal ini mengingat Indonesia merupakan negara dengan wilayah luas dan berbentuk kepulauan pula.



hukum konsultasi perdata


Komentar

whatsapp