Detail Konsultasi
02-03-2023 11:16
Apakah ibu saya punya kuasa penuh dalam penjualan tanah peninggalan almarhum bapak saya pak.. Apakah transaksi jual beli sah apabila di surat jual-beli/ganti-rugi tertulis pihak pertama adalah ibu saya bunyi nya " kepunyaan saya sendiri yang saya peroleh dari almarhum suami saya" sementara surat tanah tertulis nama bapak saya dan kondisi ibu saya dalam keadaan sakit stroke ringan.. Mohon info nya pak
Jawaban
Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) menyatakan bahwa suatu perjanjian sah apabila :
selama memenuhi unsur-unsur tersebut maka perjanjian jual beli tersebut sah.
Terima kasih atas pertanyaannya, TNOSizen. Untuk menjawab lengkap masalah hukum, kami sarankan Anda untuk melakukan telekonsultasi hukum atau pesan pendampingan hukum.
Konsultasi Lainnya
23-09-2025 13:32
Testing chat Testing chatTesting chat Testing chat Testing chatTesting chatTesting chat Testing chatTesting ch... Selengkapnya
02-09-2025 14:45
Teman saya membayar DP rumah di Green Hills Residential tapi batal membeli. Developer menolak mengembalikan D... Selengkapnya
02-09-2025 01:49
Saya dikirimi foto surat pernyataan cerai dari mertua via WA. Dia bilang itu asli dari pengadilan yang harus s... Selengkapnya
Jadilah Bagian Dari Tnosizen